Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit

Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit

Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit

Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779

Pinjaman Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit dari Bank adalah fasilitas pinjaman yang di biayai oleh Funder Pribadi. Dokumen persetujuan kredit yang dimaksud adalah SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit). SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dan Offering Letter (OL).

SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.

Cara Mendapatkan Dokumen Persetujuan Kredit.

Untuk mendapatkan dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) dari Bank anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Jika pinjaman yang anda ajukan ke Bank di setujui, sebagai bukti persetujuan Bank aakan menerbitkan dokumen persetujuan kredit atas nama anda.

Dengan jaminan dokumen SPPK, SP3K atau Offering (OL) dari Bank anda bisa mendapatkan pinjaman dana talangan dari funder dengan cara yang mudah. Prosesnya cepat. Hanya dalam waktu 3 hari kerja dana talangan yang anda ajukan sudah disetujui.

Pinjaman Ini Bersifat Personal.

Artinya di biayai dari dana milik Funder Pribadi. Mekanisme dan syaratnya di tentukan oleh funder. Tidak terikat dengan kebijakan perbankan dan BI Checking. Transaksi pinjaman dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pemberi pinjaman (funder) dengan peminjam.

Kelebihan Dokumen Persetujuan Kredit.

Apabila anda membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan biaya pinjaman take over anda tidak perlu kuatir. Karena dokumen SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) ini bisa anda gunakan sebagai jaminan Pinjaman Dana Talangan ke funder.

Kegunaan Dana Pinjaman.

Funder Perorangan memberikan fasilitas pinjaman dana talangan ini, dana pinjaman hanya bisa digunakan untuk membiayayi pinjaman take over. Yang termasuk biaya pinjaman take over, antara lain biaya untuk menebus SHM atau SHGB di Bank sebelumnya. Atau untuk biaya lain yang berkaiatan dengan biaya Notaris dan akad kredit.

Skema Pinjaman Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit

  1. Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area DKI Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
  2. Tenor pinjaman 14 hari kalender.
  3. Proses 3 hari kerja.
  4. Pencairan full sesuai dana talangan yang diajukan.
  5. Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
  6. Sistem pengembalian : pokok pinjaman dana jasa funder 10% harus dikembalikan pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  7. Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan ditebus jika nilai pinjaman 1 milyar keatas.
  8. Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
  9. Cover area Jabodetabek.
  10. Skema ini bisa berubah kapan saja.

Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM atau SHGB Untuk Mengatasi Kekurangan Dana Yang Bersifat Sementara.

Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit

Dokumen Persetujuan Kredit Yang Tidak di Biayai Oleh Funder.

Berikut ini dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) dari Bank yang TIDAK bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder. 

  1. Dokumen SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) dari Bank yang belum di tandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  2. Setelah di verifikasi ke Bank penerbit didapatkan hasil tidak valid.
  3. Berkaitan dengan Pinjaman Modal Kerja (PMK) atau jenis pinjaman lain yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
  4. Berkaitan dengan pinjaman proyek (apapun jenis proyeknya).
  5. Dokumen persetujuan kredit yang terbitkan oleh Funder Pribadi atau lambaga yang tidak resmi.
  6. SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) yang sudah pernah dilakukan akad kredit (tidak belaku lagi).

Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit.

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK), dan.
  3. Akte Buku Nikah.
  4. Dokumen persetujuan kredit dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  5. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
  6. Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terkahir dan IMB.
  7. Jika disetujui, peminjam harus menyerahkan data pribadi asli dari persyaratan diatas.
  8. Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  9. Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa akan ditansfer ke rekening peminjam.
  10. Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan beritahukan secepatnya.

Apabila anda membutuhkan informasi Pnjaman Dana Bridging, Pinjaman Modal Kerja (PMK) jaminan SHM anda bisa kunjung situs saya www.digitalbisnisonlineku.com. Di situs ini banyak informasi tentang berbagai pinjaman yang bisa anda dapatkan.

Untuk konsultasi dan informasi selengkapnya silahkan anda menghubungi saya di nomor contact Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa menghubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja.

Related posts